Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus mematangkan penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Sejumlah kementerian dan lembaga melakukan koordinasi untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pembahasan itu berlangsung dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta. Pertemuan tersebut diikuti kementerian dan lembaga terkait yang memiliki peran dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal.
Forum lintas instansi itu membahas sejumlah aspek persiapan, mulai dari koordinasi antarkementerian dan lembaga, penanganan persoalan teknis di lapangan, dukungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), hingga strategi komunikasi kepada masyarakat. Pemerintah juga menyoroti pentingnya kesamaan informasi dan pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penerapan Jaminan Produk Halal (JPH).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, yang memimpin rapat menyampaikan pentingnya sertifikasi halal bagi konsumen, produsen, maupun kegiatan perdagangan.
“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ujar Pratikno dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/9/2026).
Pratikno menjelaskan, penerapan JPH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat. Koordinasi diperlukan untuk menghadapi berbagai kebutuhan dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk ketersediaan bahan baku impor, rantai pasok, pengawasan, serta pengembangan ekosistem halal.
Perhatian juga diberikan kepada pelaku UMK yang membutuhkan dukungan dalam proses sertifikasi. Pemerintah menilai fasilitasi dan komunikasi publik perlu berjalan beriringan agar masyarakat maupun dunia usaha mendapatkan informasi yang konsisten terkait penerapan kewajiban halal.
