Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cara Urus Sertifikasi Halal UMKM Skema Self Declare dan Reguler

Cara Urus Sertifikasi Halal UMKM Skema Self Declare dan Reguler
ilustrasi UMKM (pexels.com/Nguyễn Tiến Thịnh)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Sertifikasi halal penting bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memenuhi regulasi pemerintah melalui pengawasan serta pemisahan bahan dan proses produksi dari unsur haram.
  • Skema reguler berlaku untuk semua skala usaha dengan tahapan pendaftaran di SiHalal, verifikasi BPJPH, pemeriksaan LPH, sidang Komisi Fatwa MUI, hingga penerbitan sertifikat halal resmi.
  • Skema self declare ditujukan bagi usaha mikro dan kecil dengan satu fasilitas produksi, prosesnya lebih sederhana dan bisa gratis melalui program SEHATI atau biaya mandiri Rp230.000.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengantongi sertifikat halal menjadi sebuah keharusan. Bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tapi juga menjadi strategi bisnis yang krusial. Sebab, adanya sertifikasi halal kepercayaan konsumen semakin besar.

Namun, tidak sedikit pelaku UMKM yang masih merasa bingung mengurus sertifikat halal. Padahal pemerintah telah dua skema untuk mempermudah UMKM memiliki sertifikat halal. Simak cara urus sertifikasi halal lewat skema self declare dan reguler.

Table of Content

1. Manfaat sertifikasi halal untuk usaha

1. Manfaat sertifikasi halal untuk usaha

sertifikasi halal
sertifikasi halal (instagram.com/halal.indonesia)

Sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. Dengan adanya sertifikat halal, maka kehalalan suatu produk diakui. UMKM juga mendapat beberapa keuntungan, diantaranya:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Memperluas akses pasar
  • Meningkatkan daya saing produk
  • Meningkatkan omzet dan margin usaha
  • Meningkatkan citra dan kredibilitas perusahaan
  • Menjamin keamanan dan kesehatan produk
  • Memenuhi kewajiban regulasi pemerintah
  • Mempermudah kerja sama dan investasi
  • Mendukung ekonomi industri halal nasional

Hal yang wajib diperhatikan dalam proses produk halal:

  • Memisahkan proses produksi dari produk atau bahan haram agar tidak terkontaminasi.
  • Menjaga kebersihan selama proses produksi.
  • Semua peralatan yang digunakan harus bebas dari najis.
  • Bahan baku yang digunakan tidak mengandung unsur haram, seperti babi dan alkohol.
  • Wajib menjalani pengawasan berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.

2. Alur sertifikasi halal dengan skema reguler

Alur sertifikasi halal dengan reguler
Alur sertifikasi halal dengan reguler (instagram.com/halal.indonesia)

Sertifikasi halal dengan skema reguler bisa oleh pelaku usaha mikro, kecil, menengah, besar, hingga luar negeri. Jenis produknya tentu beragam, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, obat, hingga produk rekayasa genetika. Berikut tahapannya:

  • Siapkan persyaratan, seperti email aktif, NIB berbasis risiko melalui OSS, dan penyelia halal bersertifikat kompetensi.
  • Membuat akun SiHalal, lalu ajukan permohonan, dan mengunggah dokumen melalui https://ptsp.halal.go.id
  • BPJPH akan melakukan verifikasi, jika ada data yang salah, maka kamu akan diminta untuk memperbaikinya.
  • Pengajuan akan diteruskan ke LPH dan penetapan biaya.
  • Kamu akan diminta melunasi pembayaran melalui virtual account maksimal 5 hari kerja setelah tagihan diterbitkan.
  • LPH melalui auditor halal akan melakukan pemeriksan dan pengujian produk.
  • Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal akan melakukan sidang untuk menetapkan status kehalalan.
  • BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal di SiHalal dan kamu sudah bisa mengunduhnya.

3. Alur sertifikasi halal dengan skema self declare

Alur sertifikasi halal dengan self declare
Alur sertifikasi halal dengan self declare (instagram.com/halal.indonesia)

Self declare adalah jalur khusus yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Memiliki maksimal 1 fasilitas produksi dan 1 outlet lokasi dengan pendapatan tahunan maksimal 15 miliar rupiah. Berikut alurnya:

  • Membuat akun pada SiHalal pada laman https://ptsp.halal.go.id atau HalalMax pada laman halalmax.halal.go.id.
  • Melengkapi dokumen persyaratan, seperti surat permohonan sertifikat halal, data pelaku usaha, dokumen penyelia halal, daftar produk dan bahan, foto produk dan kemasan, proses pengolahan produk, manual SJPH, surat izin edar, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), atau surat izin industri lainnya, akad atau ikrar yang berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan.
  • Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi.
  • Jika persyaratan sudah lengkap, BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
  • Komite Fatwa Produk Halal akan melakukan sidang untuk menetapkan status kehalalan.
  • Terakhir, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

4. Tarif layanan sertifikasi halal

ilustrasi UMKM
ilustrasi UMKM (pexels.com/roni onie)

Biaya pengurusan sertifikasi halal bervariasi, sangat bergantung pada jenis skema serta skala industri usaha. Semakin besar skala industri usaha, tentu biaya yang dikeluarkan semakin besar. Berikut estimasi biaya pengurusan sertifikasi halal:

  • Self declare (Dibebankan kepada anggaran APBN pusat atau daerah dan fasilitas lembaga negara atau swasta): Gratis
  • Self declare (Dibiayai oleh pelaku usaha sendiri): Rp 230.000
  • Reguler (Usaha menengah): Rp 5.000.000
  • Reguler (Usaha besar): Rp 12.500.000
  • Reguler (Usaha mikro dan kecil): Rp 300.000 dan Rp 350.000
  • Rumus perhitungan biaya pemeriksaan oleh LPH: Mandays (Tarif harian) × unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk.

Bagi pelaku usaha mikro, skema self declare lewat program SEHATI adalah kesempatan yang gak boleh dilewatkan. Sebab, pelaku usaha bisa punya sertifikat halal tanpa menguras dompet. Setelah membaca penjelasan di atas, kini kamu sudah gak bingung lagi terkait proses dan biaya pengurusan sertifikasi halal, bukan?

Diskusi tema "SMEs & Cooperatives" akan hadir dalam sesi The Next Us: Indonesia’s Leap in the Algorithmic Age pada Indonesia Summit 2026, 17–18 Juni di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta — Dapatkan tiketnya di bit.ly/IS_26.

FAQ seputar Cara Mengurus Sertifikasi Halal UMKM

Apa perbedaan utama antara skema reguler dan self declare?

Skema self declare diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan kriteria produk rendah risiko serta proses sederhana (pernyataan pelaku usaha). Sementara skema reguler ditujukan untuk semua skala usaha dengan produk yang lebih kompleks dan memerlukan pengujian laboratorium oleh LPH.

Siapa saja yang bisa mengajukan sertifikasi halal skema self declare?

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memiliki maksimal 1 fasilitas produksi, 1 outlet lokasi, dan pendapatan tahunan maksimal Rp15 miliar.

Apakah pengurusan sertifikasi halal skema self declare benar-benar gratis?

Ya, gratis jika difasilitasi melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang anggarannya dibebankan pada APBN, APBD, atau fasilitasi lembaga. Namun, jika dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, biayanya adalah Rp230.000.

Di mana pelaku UMKM dapat mendaftar sertifikasi halal secara online?

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem SiHalal pada laman resmi ptsp.halal.go.id atau melalui HalalMax pada laman halalmax.halal.go.id.

Berapa biaya sertifikasi halal untuk skema reguler usaha mikro dan kecil?

Estimasi biaya pendaftaran untuk skema reguler pada usaha mikro dan kecil adalah berkisar antara Rp300.000 hingga Rp350.000 (belum termasuk komponen biaya pemeriksaan LPH).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More