Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengajukan penangguhan penahanan jelang Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal itu diutarakan Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
"Nanti kita lihat di dalam sidang, kita tanya lagi keputusan Majelis Hakim. Insya Allah keputusan keluar sebelum Idul Fitri," kata Aziz.
