Ini 14 Sirop Obat PT Universal Pharmaceutical yang Dilarang Beredar

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 produk obat cair dan sirop yang diproduksi PT Universal Pharmaceutical Industries.
Pencabutan izin tersebut terkait dengan penemuan produk sirop yang menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
"BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tegas BPOM dalam siaran tertulis, Senin (11/7/2022).
Diketahui, selain PT Universal Pharmaceutical, sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada PT Yarindo Farmatama dan PT Afi Farma.