Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar 6 Sirop Obat PT Yarindo yang Dicabut Izin Edar karena Berbahaya

ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar produk obat cair dan sirop yang diproduksi PT Yarindo Farmatama.

Pencabutan izin tersebut terkait dengan penemuan produk sirop yang menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

"BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tegas BPOM dalam siaran tertulis, Senin (11/7/2022).

Diketahui, selain PT Yarindo Farmatama, sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.

Berikut daftar sirop obat PT Yarindo Farmatama yang dicabut izin edarnya:

1 Cetirizine HCI sirop 1 Botol @ 60 mL Dus, Nomor Izin Edar GKL1132716437A1

2 Dopepsa suspensi, dus botol @100 ml, Nomor Izin EdarDKL1532719133A1

3 Flurin DMP sirop, dus botol plastik @60 ml,Nomor Izin Edar DTKL0332708637A1

4 Sucralfate suspens, dus botol @100 ml, Nomor Izin Edar GKL1532719233A1

5 Tomaag Forte suspensi, dus 1 botol @100 ml,Nomor Izin Edar DBL 0432709433A1

6 Yarizine sirop, dus 1 botol@60ml, Nomor Izin Edar DKL 1132716237A1

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us