Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ini 3 Aset yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut draf RUU Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset hasil tindak pidana, sarana kejahatan, serta aset temuan dari korupsi.
  • RUU ini merancang dua mekanisme perampasan: melalui putusan pidana terhadap pelaku atau tanpa putusan pidana terhadap pelaku, dengan tujuan memulihkan kerugian negara secara cermat.
  • Komisi III menargetkan rangkaian aspirasi, harmonisasi, pembahasan pemerintah, hingga pengesahan RUU selesai pada Desember 2026; AMPB juga mendesak pengesahan RUU dan hukuman mati bagi koruptor.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di Jakarta, Habiburokhman dari DPR bilang ada tiga jenis harta dari kejahatan yang bisa diambil negara. Harta itu dari kejahatan, alat untuk berbuat jahat, dan harta dari korupsi. DPR sedang membuat aturan baru. Orang-orang dari AMPB juga datang dan minta aturan ini cepat disahkan pada Desember 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memaparkan sejumlah aset hasil tindak pidana yang dapat dirampas. Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Rapat kali ini sedikit berbeda, karena dihadiri massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang beberapa hari ini berunjuk rasa di depan gedung DPR.

Habiburokhman mengatakan, terdapat tiga aset hasil tindak pidana yang dapat dirampas berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di antaranya aset tindak pidana, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, dan aset temuan dari hasil tindak pidana korupsi.

Kemudian, terdapat dua metode perampasan aset yang sedang dirancang RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, yakni melalui putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (In Personam), dan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku pidana (In Rem).

"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Elite Gerindra ini menyampaikan, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada Desember 2026.

"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," kata politikus Partai Gerindra itu.

Sebagaimana diketahui, dalam unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membawa dua tuntutan, yakni mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, dan mendorong penerapan hukuman mati pada koruptor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article