Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memaparkan sejumlah aset hasil tindak pidana yang dapat dirampas. Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Rapat kali ini sedikit berbeda, karena dihadiri massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang beberapa hari ini berunjuk rasa di depan gedung DPR.
Habiburokhman mengatakan, terdapat tiga aset hasil tindak pidana yang dapat dirampas berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di antaranya aset tindak pidana, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, dan aset temuan dari hasil tindak pidana korupsi.
Kemudian, terdapat dua metode perampasan aset yang sedang dirancang RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, yakni melalui putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (In Personam), dan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku pidana (In Rem).
"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Elite Gerindra ini menyampaikan, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada Desember 2026.
"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," kata politikus Partai Gerindra itu.
Sebagaimana diketahui, dalam unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membawa dua tuntutan, yakni mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, dan mendorong penerapan hukuman mati pada koruptor.
