Jakarta, IDN Times - Jakarta merupakan wilayah yang menjadi hilir 13 sungai, hal ini menyebabkan Ibu Kota menjadi rawan banjir. Menghadapi musim hujan, antisipasi banjir telah disusun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.
Dalam aturan yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 September 2020 ini ada tujuh poin yang dipersiapkan untuk menghadapi banjir di Ibu Kota.
"Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial," bunyi Ingub tersebut, seperti dilansir IDN Times, Selasa (26/1/2021).