Dokumen mengenai kelulusan Gibran ditunjukan pada April 2026. Namun, yang ditunjukkan Kemendikdasmen adalah surat keterangan penyetaraan ijazah.
Gerindra Minta Publik Akhiri Polemik Sengketa Ijazah Usai Putusan MK

Gerindra menghormati putusan MK yang menyatakan permohonan PHPU Pilpres 2024 tidak dapat diterima, lalu meminta publik menghentikan polemik ijazah Gibran dan mendukung program pemerintah.
Sugiat menilai spekulasi soal posisi wakil presiden berisiko memicu ketidakpastian hukum, mengganggu investasi dan persepsi pasar; ia mendorong aktor politik fokus mengawasi kebijakan.
MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA Gibran, tetapi tidak dapat mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden karena penilaian syarat calon menjadi kewenangan lembaga terkait.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya menghormati penuh amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang secara tegas menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Sugiat mengatakan keputusan MK yang dibacakan pada Selasa, 7 Oktober 2026 malam bersifat mengikat dan final. Maka, kata dia, seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai.
Sugiat mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik, untuk menyikapi putusan MK secara bijak. Pria yang juga anggota Komisi XIII DPR RI itu pun meminta agar polemik ijazah Gibran disetop.
"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah, demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," ungkap Sugiat dalam keterangan kepada IDN Times, Rabu (7/10/2026).
Menurut Sugiat, spekulasi dan wacana hukum yang ada soal posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan, berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). "Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," katanya.
1. Partai Gerindra imbau aktor politik untuk fokus lakukan pengawasan kebijakan

Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 sekaligus pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. (IDN Times/ Herlambang Jati Kusumo) Sugiat juga meminta para aktor politik melupakan polemik ini dan fokus ke isu lain, salah satunya menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan (checks and balance), serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok.
"Demokrasi yang matang diuji dari kemampuan para aktor politik untuk menerima saluran hukum yang ada, menghormati batas waktu penyelesaian sengketa dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu," ungkap dia.
Sugiat menyebut putusan MK secara tegas mengembalikan batasan kewenangan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Mekanisme PHPU, kata dia, dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu.
"PHPU bukan sarana untuk membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan," tutur dia.
2. Ketidakpuasan terhadap hasil pemilu sebaiknya diselesaikan sesuai waktu

Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (instagram.com/gibran_rakabuming/) Sugiat juga menyebut dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan dan upaya hukum adalah hal wajar. Namun, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif, sebaiknya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang.
"Selain itu, juga penting semua pihak dapat menerima putusan peradilan secara adil dan lapang dada, demi kepentingan nasional yang lebih besar," kata dia.
Sementara, Denny Indrayana mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan ke pihaknya bahwa gugatan PHPU itu terlambat diajukan. Ia mengaku baru bisa mengajukan gugatan setelah salah satu pemohon, Bonatua Silalahi, mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia meminta KIP agar memerintahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka ijazah kelulusan SMA milik Gibran. Gugatan itu dikabulkan KIP pada 11 Maret 2026.
"Surat keterangan itu baru secara resmi didapatkan 16 April 2026. Kalau kami dikatakan terlambat, bagaimana bisa kami ke MK, orang dokumennya saja baru kami dapat lewat proses KIP nya Pak Bonatua," ujar Denny, ketika berbicara di akun YouTube Mahfud MD, dikutip pada Selasa, 6 Oktober 2026.
"Sebab, selama ini aksesnya ditutup," imbuh Denny.
3. Gibran tidak didiskualifikasi MK meski tak punya ijazah SMA

Wapres Gibran Rakabuming Raka saat melakukan peninjauan pembangunan Jembatan Musi V di ruas tol Palembang-Betung (IDN Times/Rangga Erfizal) Sebelumnya, dalam pembacaan putusan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA. Namun, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden meskipun ia tidak ada ijazah setingkat SMA.
"Sekali pun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden, sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ungkap hakim konstitusi, Adies Kadir, ketika membacakan keputusan semalam.
Adies menyebutkan penilaian keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden menjadi wewenang dari lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
"Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menegah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," tutur mantan Wakil Ketua DPR itu.





















