Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Berlakohol (RUU Minol) ramai diperbincangkan dan langsung memicu pro-kontra masyarakat dengan berbagai alasan di dalamnya. RUU ini diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang terdiri 18 anggota fraksi PPP, dua PKS, dan satu dari fraksi Gerindra.
RUU ini sendiri diusulkan dengan alasan kemaslahatan umat dan menciptakan ketentraman di masyarakat.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menjelaskan alasan PKS mengusulkan RUU itu. PKS menilai saat ini Indonesia sudah dalam keadaan darurat minuman beralkohol.
“Merujuk hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kemenkes, jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol masih di angka 4,9 persen,” ujar Bukhori lewat keterangan tertulisnya, Jumat (13/11/2020).
Selain itu, PKS juga merujuk data WHO pada 2011 yang menunjukan sebanyak 2,5 juta penduduk dunia yang meninggal akibat alkohol, sekitar sembilan persen kematian tersebut terjadi pada usia 15-29 tahun atau usia produktif.