Ini Alasan PKS di Balik Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Berlakohol (RUU Minol) ramai diperbincangkan dan langsung memicu pro-kontra masyarakat dengan berbagai alasan di dalamnya. RUU ini diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang terdiri 18 anggota fraksi PPP, dua PKS, dan satu dari fraksi Gerindra.
RUU ini sendiri diusulkan dengan alasan kemaslahatan umat dan menciptakan ketentraman di masyarakat.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menjelaskan alasan PKS mengusulkan RUU itu. PKS menilai saat ini Indonesia sudah dalam keadaan darurat minuman beralkohol.
“Merujuk hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kemenkes, jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol masih di angka 4,9 persen,” ujar Bukhori lewat keterangan tertulisnya, Jumat (13/11/2020).
Selain itu, PKS juga merujuk data WHO pada 2011 yang menunjukan sebanyak 2,5 juta penduduk dunia yang meninggal akibat alkohol, sekitar sembilan persen kematian tersebut terjadi pada usia 15-29 tahun atau usia produktif.
1. Indonesia harus memiliki pendekatan yang lebih progresif untuk mengendalikan dampak minol
Bukhori menyebut jika Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih progresif untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari dampak merusak minuman beralkohol. Model regulasi yang ada saat ini dianggap hanya bertumpu pada pendekatan pengendalian semata, sehingga terbukti gagal bila mengacu pada data yang menunjukkan sekitar 58 persen tindakan kriminal di Indonesia dipicu oleh minuman beralkohol.
"Ironisnya, sekitar 14,4 juta remaja di Indonesia telah teridentifikasi sebagai pengonsumsi minol. Artinya, bonus demografi yang kelak kita peroleh di kemudian hari, dibayangi oleh bahaya minuman beralkohol yang mengintai generasi usia produktif kita, bila tidak ada perhatian serius yang melarang minuman beralkohol,” kata pria berusia 55 tahun itu.