Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak sejak Agustus 2022, khususnya anak di bawah lima tahun (balita).
Kementerian Kesehatan merilis daftar rumah sakit yang bisa jadi rujukan untuk pasien dengan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak. Dari surat edaran SR.01.05/III/3461/2022 yang ditanda tangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, drg. Murti Utami mengungkapkan rumah sakit rujukan harus punya sejumlah fasilitas seperti ruang intensif seperti high care unit (HCU) dan pediatric intensive cara unit (PICU).
"Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas
hemodialisis anak," demikian keterangan Murti dalam surat edaran yang diterima IDN Times, Kamis (20/10/2022).