Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, akan kembali membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik secara bertahap.
Diketahui sebelumnya, terhitung sejak 13 Maret 2020, seluruh RTH termasuk Taman Marga Satwa Ragunan ditutup penggunaannya untuk masyarakat umum. Tak hanya itu, ini juga diberlakukan pembatasan bagi layanan pemakaman jenazah dan peziarah di Taman Pemakaman Umum (TPU).
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan, pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dievaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran COVID-19.
"Apabila keadaan menjadi lebih baik, maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi, bila keadaan memburuk, maka RTH dapat ditutup kembali,” kata Suzi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).