ilustrasi gaji (Unsplash.com/Mufid Majnun)
Terakhir, gaji atau upah yang diberikan juga menjadi perbedaan pantarlih dan KPPS yang cukup terlihat. Setiap pantarlih biasanya akan diberikan upah hanya selama satu kali, yakni ketika masa pemilu sudah selesai. Adapun jumlah gajinya yaitu sebesar Rp1.000.000.
Sedangkan para anggota KPPS, gajinya disesuaikan dengan jabatan dan tugas yang dimiliki. Umumnya, ketua KPPS akan diberikan gaji sebesar Rp1.300.000, sementara ketua pilkada mendapatkan upah Rp900.000.
Namun, perlu diketahui bahwa nominal gaji ini bisa saja berbeda untuk setiap masing-masing wilayah pemilu dan pilkada dilaksanakan.
Bagaimana, sekarang kamu sudah tahu kan, apa saja perbedaan pantarlih dan KPPS? Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa KPPS dan pantarlih dibedakan berdasarkan tugas dan kewajiban, masa kerja, jumlah anggota, hingga gaji yang diberikan masing-masing anggota.
Jika kamu merasa terbantu dengan ulasan dalam artikel ini dan tertarik untuk mengetahui informasi seputar bisnis, keuangan, ekonomi, dan berbagai topik menarik lainnya, nantikan terus update terbarunya hanya di IDN Times, ya!
Penulis: Muti'ah Nur Rahmah