Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rincian Gaji Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Panwaslu Pilkada 2024

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Lantas, berapa gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024?

1. Aturan Kemenkeu

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Keputusan terkait honor petugas dan pengawas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Untuk diketahui, petugas penyelenggara Pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

2. Daftar gaji panitia penyelenggara Pilkada

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rincian gaji panitia di perhelatan Pilkada

1. Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

  • Ketua: Rp2,5 juta
  • Anggota: Rp2,2 juta
  • Sekretaris: Rp1,85 juta
  • Pelaksana: Rp1,3 juta.

2. Gaji PPS (Panitia Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp1,5 juta
  • Anggota: Rp1,3 juta
  • Sekretaris: Rp1,15 juta
  • Pelaksana: Rp1,05 juta
  • Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp1 juta.

3. Gaji KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp900.000
  • Anggota: Rp850.000
  • Satlinmas: Rp650.000

3. Rincian gaji pengawas TPS

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut rincian gaji atau honor pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000/orang/bulan
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000/orang/bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000/orang/bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis PNS: Rp900.000/orang/bulan Gaji
  • Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000/orang/bulan .
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per orang bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp1.000.000 per bulan

4. Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata lantik petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) jelang Pilkada 2024 (dok. KPU DKI Jakarta)

Selain gaji atau honorarium, Badan Ad Hoc juga akan mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. Berikut ini besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc:

  • Meninggal: Rp36.000.000/orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000/orang
  • Luka berat: Rp16.500.000/orang
  • Luka sedang: Rp8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000/orang.

Itulah rincian gaji dan santunan kecelakaan kerja badan Ad Hoc yang meliputi PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Panwaslu Pilkada 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Dwi Agustiar
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us