Jakarta, IDN Times - PT MRT Jakarta melakukan penyesuaian jadwal operasional sehubungan dengan keputusan pemerintah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi Level 2.
Penyesuaian jadwal ini, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, perubahan jadwal ini mulai berlaku hari ini, Jumat (11/3/2022). Jam operasional Senin sampai Jumat (hari kerja) efektif mulai pukul 05.00-21.30 WIB, dan Sabtu sampai Minggu (akhir pekan) atau hari libur mulai pukul 06.00-21.30 WIB.