Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyerahkan keputusan terkait pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik KPK.
“Masalah Pak Nusron sepenuhnya kami serahkan kepada KPK yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. Kami menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Yusril kepada awak media di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
