Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ini Keunggulan SIM Digital Menurut Korlantas Polri
ilustrasi Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Paulus Risang)
  • Korlantas Polri meluncurkan SIM digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, berisi data identitas, nomor SIM, masa berlaku, dan QR code untuk verifikasi petugas.
  • SIM digital memungkinkan pemeriksaan lalu lintas tanpa kartu fisik karena keabsahan data tersimpan di server, meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko pemalsuan dokumen.
  • Sistem ini terintegrasi dengan layanan perpanjangan online, notifikasi masa berlaku, serta ETLE; namun pengendara tetap diminta membawa SIM fisik selama tahap awal implementasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi bikin SIM baru yang bisa disimpan di HP. Namanya SIM digital. Orang bisa lihat data dan masa berlaku SIM di aplikasi. Ada kode khusus buat dicek sama polisi. Nanti orang gak perlu bawa kartu lagi, tapi sekarang masih harus bawa karena sistemnya belum siap semua. Polisi bilang ini biar lebih cepat dan aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Peluncuran SIM digital oleh Korlantas Polri mencerminkan langkah maju dalam modernisasi layanan publik. Inovasi ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi lalu lintas melalui verifikasi berbasis data server dan QR code. Integrasi dengan layanan daring lain juga menandakan upaya membangun sistem yang lebih praktis dan transparan bagi masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan keunggulan inovasi digitalisasi dokumen utama lalu lintas yang baru saja diluncurkan, yakni SIM digital.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

"Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/5/2026).

Ia mengatakan melalui implementasi penuh versi digital nantinya pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak perlu lagi menunjukkan kartu fisik.

"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," terangnya.

Selain itu, sistem digital itu juga terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (ETLE).

Kendati demikian, pada tahap awal ini, Wibowo mengimbau pengendara tetap membawa kartu fisik SIM lantaran masih dalam tahap penyempurnaan sistem.

"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," ucapnya.

Pada Jumat (22/5/2026), Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM digital dalam kegiatan Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri 2026.

Peluncuran dilaksanakan secara simbolis oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dengan didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho bersama para pemangku kepentingan terkait.

Editorial Team