Rapat Paripurna Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

- DPR resmi menyetujui Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
- Keputusan diambil setelah seluruh fraksi DPR menyampaikan pandangan dan memberikan persetujuan tertulis terhadap RUU Polri yang diajukan oleh Komisi III DPR RI.
- Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memimpin pengambilan keputusan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, dan seluruh anggota rapat menyatakan setuju secara serentak.
Jakarta, IDN Times - Rapat paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi usul inisiatif DPR. Artinya, RUU Polri ini secara resmi akan disusun oleh DPR.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa dalam pengambilan keputusan ini dilakukan saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026). Keputusan ini disetujui setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU Polri. Fraksi di DPR menyampaikan persetujuan secara tertulis.
"Kini tiba saatnya kami tanyakan ke sidang Dewan terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" ungkap Saan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dalam forum rapat.















