Menteri Hukum Pastikan Rekomendasi Tim Reformasi Masuk RUU Polri

- Menkum Supratman Andi Agtas memastikan rekomendasi Tim Reformasi Polri akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri yang sedang dibahas pemerintah dan DPR.
- Revisi UU Polri merupakan usulan lama dari DPR, dan kini pembahasannya melibatkan pemerintah, Kapolri, serta Komisi III DPR RI sebagai penginisiasi utama.
- Salah satu fokus revisi adalah pengaturan lebih jelas soal penempatan personel Polri di kementerian dan lembaga negara untuk mempertegas posisi serta kewenangan mereka.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memastikan hasil rekomendasi Tim Reformasi Polri akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri. Menurut dia, pemerintah tak mungkin mengabaikan hasil rekomendasi yang telah diterima Presiden.
Supratman mengatakan, revisi UU Polri sejatinya sudah lama menjadi usulan DPR. Bahkan, pembahasannya telah dirancang sejak dirinya masih menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Ya, pasti, gak mungkin tidak. Kan Presiden menerima hasil rekomendasi Tim Reformasi Polri dan sekarang, dari dulu sebenarnya, ini kan usulan dari DPR ya. Sejak saya masih jadi Ketua Baleg juga itu revisi Undang-Undang Polri sudah dicanangkan,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Supratman menjelaskan, setelah laporan tim percepatan reformasi Polri disampaikan, pemerintah akan berkomunikasi intensif dengan DPR dan Polri untuk membahas poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam revisi UU Polri.
Menurut dia, koordinasi itu akan melibatkan Menteri Hukum, Kapolri, serta Komisi III DPR RI sebagai pihak yang menginisiasi revisi beleid tersebut.
“Dan setelah laporan tim percepatan reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Pak Kapolri dengan Komisi III yang menginisiasi revisi Undang-Undang Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” ujar dia.
Salah satu isu yang disorot dalam revisi UU Polri adalah penempatan personel Polri di kementerian dan lembaga negara. Supratman memastikan hal tersebut nantinya akan diatur lebih jelas dalam beleid anyar tersebut.
Dia menilai pengaturan itu penting untuk memberikan kepastian terkait posisi dan kewenangan anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.
“Terkait dengan hal itu terutama juga salah satunya penempatan eh personil Polri di lembaga-lembaga kementerian. Jadi pasti akan diatur,” ujar dia.












