Depok, IDN Times - Wakil Presiden Indonesia periode 2009-2014, Boediono enggan mengomentari soal putusan pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditetapkan pada Senin (9/4) kemarin. Dalam putusan tersebut, Hakim Tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar meneruskan pengusutan kasus korupsi Bank Century.
Selain itu, beberapa nama yang ada di surat dakwaan terpidana Budi Mulya, agar segera diproses. Salah satu nama yang tertera di surat dakwaan adalah Boediono karena ia sempat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Lalu, apa komentar Boediono?
