Ini Kriteria ASN Bisa Dapat WFA, Fleksibilitas Kerja dari Mana Saja

- Jenis fleksibilitas kerja bagi ASN terbagi menjadi lokasi dan waktu
- Kriteria ASN bisa mendapat WFA, termasuk tugas yang dapat dilakukan di luar kantor
- Kriteria kerja tidak baku dan bisa disesuaikan pimpin pejabat pembina kepegawaian
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini mengungkap sejumlah kriteria dasar yang harus dipenuhi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika ingin termasuk dalam kebijakan sistem kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Rini menjelaskan, sebenarnya dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025, istilah ASN kerja dari mana saja disebut sebagai flexible working arrangement (FWA) atau sistem pengaturan kerja fleksibilitas.
Hal tersebut disampaikan Rini saat membahas mengenai Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
1. Jenis fleksibilitas kerja bagi ASN

Rini menjelaskan, jenis fleksibilitas yang bisa didapat ASN terbagi menjadi dua jenis. Pertama, fleksibilitas kerja secara lokasi yang memungkinkan ASN menjalankan tugas dari kantor, rumah/tempat tinggal, atau lokasi lain yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Kemudian kedua, fleksibilitas kerja secara waktu merupakan pengaturan waktu bekerja untuk mencapai target kinerja dan jumlah jam kerja sesuai peraturan. Fleksibilitas ini dapat berbentuk kerja sif dan waktu kerja yang lebih fleksibel atau dinamis.
Namun, Rini menegaskan, penerapan kedua jenis fleksibilitas ASN ini tetap memiliki kriteria yang tegas.
"Fleksibilitas kerja ini, ada dua hal fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas secara waktu, penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau pegawai saja tetapi harus memiliki kriteria yang tegas," tuturnya.
2. Kriteria ASN bisa mendapat fleksibilitas kerja alias WFA

Rini pun merinci apa saja kriteria tugas kedinasan ASN yang kemungkinan bisa mendapat fleksibilitas kerja alias WFA. Menurutnya, terkait kriteria fleksibilitas kerja ASN jenis lokasi, ada lima poin yang dijabarkan.
Pertama, ASN itu mendapat tugas kedinasan yang dapat dilakukan di luar kantor. Kedua, tugas kedinasan yang tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan kerja khusus.
Ketiga, tugas kedinasan yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Keempat, tugas kedinasan yang memiliki interaksi tatap muka yang minimum. Kelima, tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
Sedangkan, kriteria tugas kedinasan ASN yang berkaitan dengan jenis fleksibilitas waktu ialah, bagi ASN yang bekerja dengan sif harus mendalat tugas kedinasan yang memiliki jam kerja lebih delapan jam, tiga puluh menit dalam satu hari. ASN itu juga tugas kedinasan yang memiliki hari kerja lebih dari lima hari kerja dalam satu minggu.
Lalu waktu kerja ASN yang dinamis kriterianya harus mendapat tugas kedinasan yang tidak terikat jam kerja instansi pemerintah dan tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tugas kedinasan yang didapat tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
3. Kriteria kerja tidak baku dan bisa disesuaikan pimpin pejabat pembina kepegawaian

Meski begitu, Rini menegaskan, pejabat pembina kepegawaian bisa menambahkan kriteria bagi ASN agar bisa kerja dengan fleksibel atau WFA, sesuai dengan masing-masing instansi pemerintah. Ia mengatakan, PermenPANRB Nomor 4/2025 hanya memberikan panduan.
"Pimpinan pejabat pembina kepegawaian dapat menambahkan kriteria sesuai sifat tugas dan karakteristik. Jadi PermenPANRB Nomor 4/2025 ini hanya memberikan panduan, mulai dari tahap perencanaan, termasuk menilai kesiapan instansi untuk menentukan tugas mana saja yang dapat dilakukan secara fleksibel sebelum diterapkan oleh pimpinan pejabat pembina kepegawaian," kata dia.
"Jadi ini penetapannya, penerapannya, pemantauan, evaluasi tentunya tetap jadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian. Pelaksanaan wajib dipantau enam bulan sekali dan hasil evaluasi akan dilakukan perbaikan kebijakan selanjutnya," lanjut Rini.