Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LHK) DKI Jakarta akan mulai memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lulus atau tidak melakukan uji emisi. Sanksi akan berlaku pada 13 November 2021 pada kendaraan roda empat atau mobil.
Melansir dari akun Instagram resmi @dinaslhkdki ada sejumlah titik bengkel dan kios pelaksanaan uji emisi sepeda motor yang tersebar di lima titik ibu kota. Biaya untuk melakukan uji emisi besarannya ditentukan oleh tempat uji emisi.
"Untuk kendaraan roda empat kamu bisa yah melihat lokasi bengkel terdekat di aplikasi E-Uji Emisi ya," tulis Dinas LHK dikutip, Senin (1/11/2021).
Berikut adalah daftar lokasinya.