Jakarta, IDN Times - Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online selama masa pandemik COVID-19, mengharuskan mahasiswa menguras kuota internet setiap harinya.
Sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020-2021 pada masa pandemik COVID-19, maka pemerintah akan memberikan subsidi kuota internet.
Namun, berbagai kendala masih ditemukan dalam proses penyaluran subsidi kuota internet kepada mahasiswa selama masa PJJ. Untuk mengurangi kendala dalam proses penyaluran kuota internet, berikut persyaratan yang harus diperhatikan untuk mendapat bantuan kuota.