Jakarta, IDN Times – Pemerintah membuat protokol bagi warga asing dan warga Indonesia yang hendak masuk ke Tanah Air. Protokol itu dibuat untuk mencegah penyebarluasan wabah virus corona. Prosedur dan tata aturan dibuat berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan di wilayah pada situasi PSBB.
Lalu, apa saja prosedur yang harus dilalui ketika tiba di area kedatangan?