Meskipun Indonesia memiliki Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, namun masyarakat masih saja membuang sembarangan. Peraturan daerah (perda) larangan buang sampah sembarangan juga ada di banyak tempat, namun penerapannya masih minim.
Pemerintah Kota Palembang, misalnya, mengambil tindakan tegas berupa pidana dan denda hingga Rp50 juta. Ancaman tersebut mulai diberlakukan pada Januari 2018. Payung hukum yang diterapkan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.
Bahkan, di DKI Jakarta, orang yang terbukti membuang sampah sembarangan akan didenda sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Denda yang diterapkan mulai Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.