Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Angkasa PuraII Muhammad Awaluddin menegaskan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai hari ini (26/5) menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Dengan begitu, setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek, harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dapat diajukan secara daring di situs corona.jakarta.go.id.
"Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara daring saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” katanya melalui keterangannya, Selasa (26/5).