Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 01, Ridwan Kamil saat blusukan ke kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara, sejumlah pihak Kampanye dilarang melibatkan pihak sebagaimana diatur Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, di antaranya:
a. Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
b. Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan
Sementara pelibatan anak-anak dalam kampanye juga dilarang sebagaimana diatur Pasal 57 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.