Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau agar warga berusia 18 tahun ke atas dapat berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 dan menciptakan kekebalan imunitas.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan baru bagi warga ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili, bekerja dan bersekolah di Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas sudah dapat divaksinasi sejak 9 Juni 2021.
