Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi meneken Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID di masa pandemik. SE itu diteken pada Jumat (29/5) dan di dalamnya berisi sejumlah aturan di dalam rumah ibadah, salah satunya menyangkut fungsi sosial di sana. Akad nikah atau perkawinan merupakan salah satu di antaranya.
Lalu, bagaimana ketentuannya menggelar akad nikah di dalam rumah ibadah saat masa pandemik?