Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelaku UMKM. IDN Times/Dhana Kencana

Jakarta, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instagramnya @aniesbaswedan membagikan daftar kecamatan yang menerima masing-masing wilayah kota administrasi.

"Sistem pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB. Sistem pendaftaran ditutup untuk penarikan data pukul: 15.00 WIB s/d 08.00 WIB," tulis Anies seperti dikutip, Selasa (13/4/2021).

1. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat

Ada sejumlah persyaratan pendaftaran BPUM, yang pertama adalah pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD

2. Modal usaha tak lebih dari Rp1 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di