Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono merespons pernyataan pemerintah soal larangan aktivitas organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) yang dibentuk oleh Rizieq Shihab.
Rusdi mengatakan bahwa pihaknya bakal mengambil langkah sesuai dengan tugas pokok Kepolisian Indonesia. Termasuk melihat situasi di lapangan terkait dengan keputusan pemerintah ini. Namun dia memastikan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya.
"Tugas pokok Polri yang diatur dalam Undang-Undang kepolisian," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (23/12/2020).
"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat," imbuhnya.