Jakarta, IDN Times - Inspektorat DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi kepada Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI, Ngabila Salama, terkait laporan harta kekayaan negara (LHKPN) yang diduga berbeda dengan perolehannya. Kepala Inspektorat DKI, Syaefuloh Hidayat, meminta Ngabila agar segera memperbaiki dan melaporkan seluruh harta yang dimiliki serta sumber harta yang diperolehnya kepada KPK.
"Kami sedang dalami, kira-kira apa namanya atas kesalahan yang bersangkutan kami tentu berikan sanksi, tapi sesuai ketentuan," ujar Syaefuloh saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).