DPR Minta Pemerintah Siapkan Transisi Pendanaan MBG Pascaputusan MK

- Komisi X DPR meminta pemerintah menyiapkan transisi pendanaan MBG secara matang setelah putusan MK, agar kualitas pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik tetap berjalan beriringan.
- DPR akan mengawal APBN agar alokasi pendidikan terjaga, sambil mendorong roadmap pendanaan MBG yang bertahap, berkelanjutan, transparan, dan akuntabel tanpa mengganggu layanan masyarakat.
- MK memerintahkan anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN berikutnya, paling lambat APBN 2028, melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah menyiapkan secara matang transisi pendanaan baru untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan Kurniasih menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan supaya anggaran MBG dipisah dari sektor pendidikan.
Pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik tidak boleh dipertentangkan karena keduanya merupakan dua pilar utama dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. Pemerintah perlu menyiapkan perencanaan fiskal yang matang agar pelaksanaan putusan MK tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan maupun keberlanjutan Program MBG.
"Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan," kata Kurniasih kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
1. Pemerintah diminta siapkan roadmap pendanaan MBG

Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan menyatakan akan mengawal penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terjaga. Di sisi lain, Komisi X juga memastikan tersedianya skema pendanaan Program MBG yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pemerintah perlu menyusun peta jalan (roadmap) implementasi putusan MK agar proses transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG," kata Legislator PKS.
2. Momentum menguatkan kualitas pendidikan

Lebih jauh, Kurniasih mengatakan, putusan MK tersebut menjadi momentum memperkuat kualitas pendidikan sekaligus memastikan keberlanjutan Program MBG. Kurniasih menilai, putusan MK memberikan kepastian dalam tata kelola anggaran sekaligus menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan.
Karena itu, ia berharap implementasi putusan tersebut mampu memperkuat sektor pendidikan tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan gizi peserta didik.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat dan Program Makan Bergizi Gratis juga harus tetap berjalan optimal karena keduanya sama-sama merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia," ujar Kurniasih.
3. MK perintahkan anggaran MBG dipisah dari pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya. memerintahkam supaya anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program MBG pada APBN tahun-tahun berikutnya, dengan masa transisi paling lambat hingga APBN 2028.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, yang dibacakan mahkamah, Kamis (30/7/2026).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK dalam amar putusannya, menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi dengan syarat ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Artinya, mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

















