Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Iptu Syaharuddin Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan DWP

Sidang Komisi Kode Etik Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin.
Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025) hingga Jumat (3/1/2025). Syaharuddin merupakan salah satu dari 18 polisi diduga pelaku pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
“Dengan putusan demosi delapan tahun,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam setelah memantau sidang etik.
Sanksi terhadap Iptu Syaharuddin sama seperti eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.
Editorial Team
EditorSunariyah
Follow Us