Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut putusan ringan terhadap lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi calo penerimaan bintara, menutup proses pidana dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, lima anggota Polda Jateng terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Paminal Divpropam Polri. Mereka kedapatan menjadi calo penerimaan bintara pada 2022 dan telah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi dari Polri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan ringan itu membuat masyarakat tidak bisa ikut mengawasi proses hukum lima anggota polisi tersebut.
“Putusan ringan ini akan menutup proses pidana terhadap kelimanya. Padahal, kalau proses pidana dilakukan, masyarakat bisa mengikuti dan Polri berhasil menerapkan transparasi sebagaimana menjadi program bapak Kapolri,” kata Sugeng kepada IDN Times, Kamis (9/3/2023).