16 Perusak Masjid Ahmadiyah Jadi Tersangka dan Ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 16 orang sebagai tersangka perusakan masjid dan bangunan jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Mereka juga akan ditahan.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto, memastikan akan menuntaskan kasus perusakan ini dengan mengelola aspek keamanan, tidak agresif dan terukur.
“Kami laporkan update hari ini bahwa untuk tersangka pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP, saat ini sudah 16 tersangka,” ujar Remigius lewat keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).
1. Aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP
Sedangkan, kata dia, aktor intelektual perusakan masjid Ahmadiyah akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Saat ini, Polda Kalbar juga masih memeriksa dua orang saksi.
“Gelar perkara sudah dilaksanakan untuk menaikkan status tersangka, dan akan dilakukan BAP tersangka, dan dilakukan penahanan,” kata dia.
Baca Juga: Polda Kalbar Tak Lawan Perusak Masjid Ahmadiyah Demi Cegah Bentrok
2. Polisi tak lawan massa saat perusakan demi cegah bentrok
Editor’s picks
Remigius menjelaskan perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang berpotensi memicu bentrok antara aparat dengan massa yang mengamuk. Oleh karena itu, saat kejadian polisi hanya bisa berjaga di sekitar lokasi.
Langkah tersebut diambil kepolisian agar tak ada korban baik dari aparat maupun dari massa.
“Inilah strategi dan CB yang dipilih dan diputuskan di lapangan dan target atau tujuan utamanya tercapai yaitu tidak ada korban jiwa di pihak mana pun,” ujar Remigius.
3. Polisi fokus menjaga rumah warga Ahmadiyah
Selain itu, polisi saat kejadian juga fokus menjaga rumah-rumah warga Ahmadiyah. Remigius mengatakan keputusan itu diambil agar tidak ada korban jiwa.
“Oleh karena itu anggota Polri fokus jaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak,” kata Remigius.
Dia menegaskan, soft approach dalam mengamankan bangunan dan rumah ibadah bertujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar, yaitu terjadinya konflik antara massa yang emosi dengan petugas yang mengamankan.
“Kami pastikan tidak ada korban jiwa. Karena sudah dilakukan pencegahan awal. Percayakan kepada kami,” ujar Remigius.
Baca Juga: Menag Minta Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang Dihukum