5 Fakta Budi Daya Ganja di Jakarta Barat, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Tersangka telah membudidayakan ganja 10 bulan 1 kali panen

Jakarta, IDN Times - Polsek Tanah Abang mengungkap dugaan tindak pidana pembudidayaan tanaman ganja di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Isa No 72 Rt 09/03, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Bona menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu MY (38) dan AR (18).

“Tersangka kita kenakan pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat , dengan ancaman paling ringan 5 tahun, paling berat 20 tahun,” kata Patar Bona, Minggu (30/7/2023).

1. Tersangka sudah membudidayakan ganja selama 10 bulan

5 Fakta Budi Daya Ganja di Jakarta Barat, Polisi Tangkap 2 TersangkaPenggerebekan ganja hidroponik (Dok. Humas Polres Jakarta Barat)

Patar menjelaskan, kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Tersangka MY merupakan pembudi daya ganja di rumahnya. Sedangkan AR merupakan pembeli ganja dari MY.

“Budi daya sudah dilakukan selama 10 bulan terakhir, dari pengakuan terdangka, ganja ini untuk dikonsumsi sendiri dan dijual ke orang,” ujar Patar.

Baca Juga: Ambil Paket Ganja 4 Kg, Dua Pria Dibekuk Polisi di Timika

2. Tersangka belajar otodidak dari YouTube untuk menanam ganja

5 Fakta Budi Daya Ganja di Jakarta Barat, Polisi Tangkap 2 TersangkaPenggerebekan ganja hidroponik (Dok. Humas Polres Jakarta Barat)

Adapun pengetahuan MY dalam membudidayakan ganja hingga siap panen adalah dengan belajar otodidak dari tutorial YouTube. Dalam sepuluh bulan, MY mengaku baru satu kali panen.

MY mendapatkan bibit ganja berkualitas dari seseorang yang kini sedang diburu keberadaannya. Diduga seseorang tersebut merupakan bandar.

“Pertama, dengan melakukan benih biji. Dia melakukan stek ditaruh di atas air atas kapas, setelah timbul benih dia lakukan penanaman. Yang kedua dia lakukan stek melalui pohon, diambil dari ganja yang berkualitas,” ujar dia.

3. Polisi amankan 11 pohon ganja dari rumah MY

5 Fakta Budi Daya Ganja di Jakarta Barat, Polisi Tangkap 2 TersangkaPenggerebekan ganja hidroponik (Dok. Humas Polres Jakarta Barat)

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sebelas pohon ganja yang terdiri dari lima pohon berusia enam bulan dan enam pohon berusia enam bulan. Selain itu, terdapat satu bungkus plastik diduga berisi daun ganja kering dengan berat 41,79 gram dan satu bungkus kresek seberat 23,34 gram.

“Modus operandi tindak pidana membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit yang kemudian dirawat hingga menjadi pohon ganja dewasa yang kemudian bisa dipanen dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja,” ujar dia.

4. Pengakuan tersangka MY konsumsi ganja sejak 2011

5 Fakta Budi Daya Ganja di Jakarta Barat, Polisi Tangkap 2 TersangkaIlustrasi tanaman ganja (IDN Times/Bagus F.)

Dalam pengakuannya, MY mengonsumsi ganja sejak 2011 untuk kebutuhan sendiri. Ia mengklaim tidak pernah menjual ganja kepada orang lain selama ia membudidaya 10 bulan terakhir.

MY mengaku sudah ketergantungan memakai ganja sehingga ia bakal alami efek samping ketika tidak memakainya.

“Gelisah, insomnia dan cemas. (Memakai) karena kalau membeli berarti berurusan dengan hukum. Karena berisiko kalau beli,” ujar dia.

5. MY tidak menjual ganja hasil penen kepada AR

5 Fakta Budi Daya Ganja di Jakarta Barat, Polisi Tangkap 2 Tersangkailustrasi ganja medis (IDN Times/Nathan Manaloe)

MY menegaskan, dirinya tidak menjualkan hasil panen ganja ke orang lain. Adapun ganja yang dibeli tersangka AR didapat dari bandar lain.

“Bukan yang hasil panen,” ujar MY.

Baca Juga: Ambil Paket Ganja 4 Kg, Dua Pria Dibekuk Polisi di Timika

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya