Adik Johnny G Plate Kembalikan Rp534 Juta dalam Kasus Korupsi Kominfo

Kejagung juga terima pengembalian uang Rp10 miliar

Jakarta, IDN Times -  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, yaitu Gregorius Alex Plate (GAP) telah mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang senilai Rp534 juta.

Uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius Alex terkait pengadaan kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Kejagung Dalami Peran Adik Johnny G Plate di Kasus Korupsi Kominfo

1. Kejagung juga terima pengembalian Rp10 miliar

Adik Johnny G Plate Kembalikan Rp534 Juta dalam Kasus Korupsi KominfoSekjen Partai NasDem, Jhonny G Plate (IDN Times/Istimewa)

Kuntadi menjelaskan, Gregorius Alex menyerahkan uang ratusan juta itu secara sukarela kepada penyidik.

Menurutnya, perihal fasilitas yang diterima oleh Gregorius Alex akan menjadi salah satu materi yang ditanyakan di pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut, Kuntadi juga menyebut, dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik telah menerima pengembalian uang sekitar Rp10 miliar.

Menurut Kuntadi, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah yang telah disita dari kasus itu.

"Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan ada total Rp10.149.363.250 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Dalami Kemungkinan Johnny G Plate Tersangka Korupsi Kominfo

2. Kejagung dalami pengawasan dan pertanggungjawaban Johnny Plate

Adik Johnny G Plate Kembalikan Rp534 Juta dalam Kasus Korupsi KominfoMenkominfo Johnny G. Plate (kiri) sebelum melepas Mudik Bareng Kominfo 2022, dari halaman depan Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (28/04/2022) (Dok. Humas Kemkominfo)

Kejagung akan memeriksa Johnny pada Rabu (15/3/2023). Selain memeriksa soal keterkaitan dan peran adiknya dalam perkara BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik juga akan menggali soal perannya selaku pengawas dan pengguna anggaran di Kementerian Kominfo.

"Kami ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran, di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kami ingin tahu sejauh mana fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Kepala Human Development UI di Kasus BAKTI Kominfo

3. Kejagung tetapkan 5 tersangka kasus BAKTI Kominfo

Adik Johnny G Plate Kembalikan Rp534 Juta dalam Kasus Korupsi KominfoIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara, sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Sejatinya, proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Baca Juga: Kejagung Periksa Pemilik Bengkel Motor Klasik di Kasus Bakti Kominfo

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya