Amnesty International Indonesia: Usut Intimidasi terhadap Ketua BEM UI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mengecam segala bentuk intimidasi aparat kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, daya kritis yang dimiliki Melki merupakan hak konstitusional yang harus dihargai.
“Kami mengecam tindakan intimidasi yang ditujukan kepada Melki beserta orangtua dan gurunya. Kami mengenal Melki sebagai mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya atas kebijakan negara. Ia kritis atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Itu adalah hak-hak konstitusional Melki,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/11/2023).
Baca Juga: Ketua BEM UI Melki Sadek: Ibu Saya Didatangi Aparat TNI-Polri
1. Intimidasi adalah ancaman serius atas kemerdekaan berpendapat
Usman menjelaskan, intimidasi atas warga yang mengkritik negara adalah ancaman serius atas kemerdekaan berpendapat. Ia mengatakan, setiap orang berhak untuk menyatakan pikiran tanpa takut ancaman dan hukuman.
Intimidasi tersebut ,kata dia, menambah daftar kasus ancaman atas kebebasan sipil di Indonesia.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk mengusut intimidasi terhadap Melki beserta keluarga dan gurunya, serta sesama rekan-rekan mahasiswa yang diduga dilakukan aparat keamanan negara. Pelakunya harus ditindak melalui proses hukum yang adil dan transparan,” ujar Usman.
“Menjelang pilpres yang semakin dekat, pihak berwenang wajib menjamin suasana yang kondusif. Negara wajib mencegah terjadinya intimidasi kepada individu yang menyuarakan pikirannya secara damai. Negara juga harus memastikan bahwa tugas aparat keamanan adalah memberikan pengayoman, pelayanan, dan perlindungan. Bukan meredam kritik,” imbuhnya.
Baca Juga: Pabrik Kabel di Depok Kebakaran Gegara Bakaran Sampah
2. Melki Sadek mengaku diintimidasi aparat TNI-Polri
Editor’s picks
Sebelumnya, Melki mengaku dirinya kerap menerima intimidasi aparat sejak awal tahun atau saat ia menjabat sebagai Ketua BEM UI. Ancaman itu datang sampai menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres belum lama ini.
“Ibu saya di rumah didatangi aparat keamanan ada dari TNI, ada dari Polri menanyakan ke ibu saya, Melki itu biasa balik ke rumah kapan? Melki itu dulu kalau di rumah ngapain aja? Ibu komunikasinya gimana dengan Melki?” kata dia usai menggelar Kultum Kebangsaan di Lapangan Rotunda, UI Depok, Selasa (7/11/2023).
Melki mengatakan, intimidasi itu juga datang setiap kali BEM UI mengadakan acara diskusi. Dia mengaku selalu ditelepon aparat yang meminta diskusi ditunda atau dialihkan. Termasuk acara yang baru ia buat dengan menghadirkan Haris Azhar dan Rocky Gerung.
“Terkait acara ini apakah bisa dialihkan apakah konsepnya bisa online atau bisa diredam atau bisa dialihkan ke ruang aja jangan di publik,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Ogah Komentar soal MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
3. Aparat juga diduga mengulik informasi dari guru SMA Melki
Selain intimidasi tentang diskusi atau aksi, orang-orang di sekitar Melki juga kerap mendapat intimidasi aparat. Termasuk guru SMA yang ditanyai soal kebiasaan Melki.
“Guru SMA saya juga ada yang menelepon, menanyakan, dulu Melki lagi sekolah ngapain? HP saya sudah beberapa hari ditelepon aparat keamanan, tapi tidak satu pun dari ancaman-ancaman itu yang membuat kita gentar. Artinya, kalau kita diancam, kita sudah ada di jalan yang benar,” ujar dia.
Hingga saat ini, Melki mendapatkan laporan bahwa rekan-rekannya juga mendapatkan perlakuan intimidasi seperti dirinya.
Bentuk intimdasi itu bervariasi, misalnya ada yang diikuti hingga ke kamar kos bahkan ke kampus. Kemudian, setiap hari ditelepon oleh aparat keamanan untuk dimintai informasi.
"Bisa kamu redam atau kalau tidak bisa kamu redam, kamu mau saya tangkap. Itu beberapa kali dan tidak hanya gerakan mahasiswa tapi gerakan buruh juga seperti itu," ucap Melki.
Baca Juga: KPK: Ada 4 Tersangka di Kasus Wamenkum HAM Edward Omar Hiariej