Bareskrim Akan Sita Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz ke Fakarich 

Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menyita Rp1,9 milar, aliran dana dari Indra Kenz ke Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Uang tersebut diduga hasil tindak pidana penipuan berkedok trading Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, uang tersebut menjadi barang bukti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

“Iya (Rp1,9 miliar akan disita),” kata Whisnu kepada IDN Times, Selasa (5/4/2022).

1. Fakarich diduga terima Rp1,9 miliar dari Indra Kenz

Bareskrim Akan Sita Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz ke Fakarich Fakar Suhartami saat melakukan trading bareng dengan para millennials. (Istimewa)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ungkap fakta baru setelah memeriksa guru trading Indra Kenz, Fakarich sebagai tersangka dalam kasus Binomo pada Senin (4/4/2022).

Berdasarkan pemeriksaan, Fakarich tidak hanya menjadi mentor trading, ia juga diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.

“Tersangka juga mengajarkan Indra Kesuma awal trading Binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Selain Jadi Mentor, Fakarich Diduga Terima Rp1,9 M dari Indra Kenz

2. Fakarich ternyata direkrut juga oleh Brian Edgar

Bareskrim Akan Sita Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz ke Fakarich Fakar Suhartami, Trader muda asal Kota Medan. (Istimewa)

Whisnu menjelaskan, Fakarich merupakan affiliator binomo dengan link referal https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb. Ia juga direkrut oleh tersangka Brian Edgar Nababan.

“Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com dibawah PT. Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu.

3. Penahanan dilakukan 20 hari ke depan

Bareskrim Akan Sita Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz ke Fakarich Fakar Suhartami (kiri) saat aktif menjadi mentor trading. (Istimewa)

Pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz itu berlangsung selama empat jam mulai pukul 21.30 hingga 01.30 WIB. Fakarich selama pemeriksaan ditemani pengacaranya, Eddie Kusuma. Ia dicecar 44 pertanyaan.

“Tanggal 5 April 2022 Pukul 02.05 WIB Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama,” kata Whisnu.

Penahanan Fakarich sesuai Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus, 5 April 2022 selanjutnya terhadap tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebelum dilakukan penahanan, Fakarich menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan,” kata Whisnu.

Atas perbuatannya, Fakarich dipersangkakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Bareskrim Polri: Brian Edgar Rekrut dan Beri Rp120 Juta ke Indra Kenz 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya