Bareskrim Bakal Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang pada Rabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, gelar perkara dilakukan pada Rabu (16/8/2023).
“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu, 16 Agustus 2023,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka
1. Bareskrim periksa 16 orang pengirim dana ke Panji Gumilang
Dalam perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 21 orang saksi terkait TPPU Panji Gumilang. Sebanyak 16 orang di antaranya merupakan pengirim dana ke Panji.
“Polri telah melaksanakan wawancana kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang, di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Bareskrim Periksa 16 Orang Saksi Pengirim Dana TPPU Panji Gumilang
2. Bareskrim juga memeriksa ahli yayasan hingga ahli TPPU dari PPATK
Editor’s picks
Selain itu, Bareskrim melaksanakan pendalaman dengan memeriksa ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dan mengirimkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan ekternal Polri,” ujarnya.
Baca Juga: Polri Bakal Gelar Perkara Tentukan Nasib Panji Gumilang di Kasus TPPU
3. Bareskrim pastikan kasus TPPU Panji Gumilang naik penyidikan Rabu
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara guna menentukan status kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang, Rabu (9/8/2023).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyebut, gelar perkara berlangsung selama 8 jam dan diwarnai adu argumentasi.
“Dalam proses gelar perkara yang cukup lama tadi, sekitar 8 jam, kami melakukan adu argumentasi dan disimpulkan, dibutuhkan waktu yang cukup untuk bisa membuktikan bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana,” kata Whisnu di Bareskrim Polri.
Gelar perkara pun menyimpulkan bahwa dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi.
“Sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat Minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan karena kami masih membutuhkan keterangan saksi,” ujar dia.
Ia pun memastikan, penyidik bakal menaikkan status kasus ke penyidikan pada pekan depan.
“Betul sekali (naik sidik) Rabu depan,” kata Whisnu.