Bareskrim Baru Tahan 3 Tersangka Robot Trading Net89
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tiga dari 13 tersangka kasus robot trading Net89.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, berkas perkara sembilan tersangka dalam kasus ini sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Sementara tiga tersangka masih P19 dan seorang tersangka berinisial HS meninggal.
“Jadi ini terus berlangsung, tidak berhenti di sini, yang sudah ditahan baru tiga kita akan terus menangkap lagi pelaku-pelaku lainnya,” kata Whisnu dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Kasus Robot Trading Net89: Ada 6 Ribu Korban, Kerugian Rp700 Miliar
1. Bareskrim bidik tersangka baru
Whisnu menjelaskan, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga membidik kemungkinan tersangka baru dalam kasus itu.
“Kami juga masih melakukan pendalaman lagi kemungkinan ada tersangka tersangka baru, akan dikembangkan dan kita lakukan proses pemberkasan,” ujarnya.
Baca Juga: 2 Tersangka Robot Trading Net89 Masih Buron, Terindikasi di Kamboja
2. Dua tersangka masih buron ke luar negeri
Editor’s picks
Whisnu menjelaskan ada dua tersangka yang masih menjadi buron yakni berinisal AA dan LSH. Sementara itu, tersangka lainnya yakni IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL sedang dalam proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Terkait dengan dua pelaku yang masih diduga di luar negeri di Kamboja kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dengan Kementerian Hukum dan HAM, dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, untuk melacak keberadaannya,” ucap Whisnu.
Baca Juga: Dirilis Polisi, Ini Sosok Tersangka Kedua Robot Trading ATG
3. Bareskrim sita aset dan uang mencapai Rp1,4 triliun
Dalam perkara ini, Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menyita aset Net89 senilai Rp1,4 triliun yang terdiri dari uang, tanah, hingga sejumlah mobil mewah.
Sebagian barang bukti uang Rp49 miliar yang disita pun ditampilkan Dittipideksus dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
“Terkait dengan barang bukti penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih 1,4 triliun. Di depan ini ada sebagian saja,” kata Whisnu dalam paparannya.
Selain itu, polisi juga memamerkan beberapa tersangka serta foto sejumlah barang mewah lainnya yang sudah disita. Beberapa foto barang sitaan mewah yang juga ditampilkan yakni satu unit mobil merek Tesla senilai Rp1,5 miliar dari tersangka Alwin Aliwarga (AL).
Sebanyak tiga kendaraan dari tersangka Reza Shahrani (RS) disita yakni satu mobil merek BMW senilai Rp2,5 miliar, satu mobil merek Peugeot senilai Rp690 juta, dan satu sepeda Brompton senilai Rp50 juta.
Satu mobil merek Lexus senilai Rp1,4 miliar disita dari tersangka Deddy Iwan, satu jam tangan Rollex Submariner senilai Rp250 juta dan satu tas Louis Vuitton senilai Rp50 juta dari tersangka David.
Kemudian, ada juga satu bidang tanah senilai Rp 2,5 miliar milik tersangka Alwin Aliwarga yang disita di Blok Randu, Kampung Cipanengah, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.