Bareskrim Buka Suara soal Senpi Dito Mahendra Milik Pamen Polda Metro

Dari 15 senpi, salah satunya diduga milik Pamen Polda Metro

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirripidum) Bareskrim Polri akhirnya buka suara soal informasi beberapa senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra, merupakan milik anggota Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.

KPK menemukan 15 senjata api saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra, Jalan Intan RSPP No 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III No 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Dari mana itu infonya (senjata api yang ditemukan di rumah Dito milik Pamen Polda Metro Jaya),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, (4/8/2023).

Baca Juga: Dito Mahendra Tak Punya Beking, Kenapa Penangkapan Lama?

1. Penyidik belum menerima informasi senpi Dito milik Pamen Polda Metro

Bareskrim Buka Suara soal Senpi Dito Mahendra Milik Pamen Polda MetroWiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Djuhandhani menjelaskan, penyidik belum memperoleh informasi terkait beberapa senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra itu milik Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.

“Di penyidik belum ada itu,” ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Gandeng Densus 88 Cari Dito Mahendra

2. Bareskrim masih memburu Dito Mahendra

Bareskrim Buka Suara soal Senpi Dito Mahendra Milik Pamen Polda MetroWiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sampai saat ini, kata Djuhandhani, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Dito Mahendra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sembilan senjata api ilegal. Dito juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Masih dalam pencarian,” jelas dia.

3. KPK dan Bareskrim temukan 15 senjata api ilegal Dito Mahendra

Bareskrim Buka Suara soal Senpi Dito Mahendra Milik Pamen Polda MetroWiraswasta, Mahendra Dito (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan ada sembilan pucuk senjata api milik Dito Mahendra yang diserahkan Penyidik KPK kepada Polri tidak dilengkapi dokumen alias ilegal. Menurut dia, kasus ini sedang didalami berdasarkan laporan polisi tipe A.

Ia menjelaskan laporan dibuat karena tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut,, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.

Adapun, kata dia, sembilan senjata api yang ditemukan di rumah Dito diduga ilegal berupa satu pucuk Pistol Glock 17; satu pucuk Revolver S&W; satu pucuk Pistol Glock 19 Zev; satu pucuk Pistol Angstatd Arms; satu pucuk Senapan Noveske Refleworks; satu pucuk Senapan AK 101; satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36; satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5; dan satu pucuk senapan angin Walther.

Baca Juga: Polri Periksa Nindy Ayunda Terkait Dugaan Halangi Kasus Dito Mahendra

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya