Bareskrim: Kasus TPPU Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Kasus pencucian uang ini naik status dari penyelidikan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan gelar perkara dilaksanakan hari ini (16/8/2023) pukul 10.00-13.00 WIB.

“Telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu di Bareskrim Polri.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan juga ada dugaan tindak pidana lainnya dalam perkara ini, seperti korupsi Dana BOS dan penyalahgunaan zakat. Diduga, dana tersebut masuk ke rekening pribadi milik Panji.

Dalam temuan PPATK, Panji dkk diduga punya lebih dari 300 rekening terkait dengan Al-Zaytun. Nilai transaksinya bahkan fantastis mencapai Rp15 triliun.

Penyidik menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp9 T, Lebih Tinggi dari Mahfud MD

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya