Bareskrim: Panji Gumilang Bayar Cicilan Pinjaman Bank Pakai Uang Santri

Panji gunakan uang yayasan yang diperoleh dari iuran santri

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan, serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Panji melakukan penggelapan uang pinjaman Yayasan Al Zaytun Rp73 miliar dari Bank J Trust.

Whisnu menjelaskan, uang yang cair pada 2019 itu masuk ke dalam rekening pribadi Panji Gumilang. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Panji.

Namun untuk pembayaran cicilan bank, Panji Gumilang menggunakan uang yayasan yang diperoleh dari iuran santri.

“Iya betul (uang santri digunakan untuk mencicil pinjaman bank),” kata Whisnu dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).

“Cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” imbuhnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan ada pembelian aset atas nama Panji Gumilang pada periode 2016 sampai 2023. 

“Dari rekening-rekening yang ada penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp900 miliar dan ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar,” kata Whisnu.

“Sehingga kalau kita lihat in out-nya dalam transaksi TPPU, kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan oleh APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun.

Baca Juga: Bareskrim: Panji Gumilang Gelapkan Uang Pinjaman Yayasan Rp73 Miliar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya