Bareskrim Periksa 50 Saksi Kasus Rocky Gerung

Bareskrim bakal panggil Rocky Gerung setelah pemeriksaan sak

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 50 saksi dan lima saksi ahli dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, pemeriksaan saksi dan saksi ahli digelar secara simultan di Bareskrim dan Polda jajaran.

“Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudiam 5 ahli yang kita periksa,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).

Djuhandhani menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah menerima 26 laporan terkait kasus Rocky Gerung. Laporan tersebut berasal dari Bareskrim Polri, Polda Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Polda Metro Jaya dan Yogyakarta.

“Di samping itu kita terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan, untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak,” ujarnya.

Adapun pemanggilan terhadap Rocky Gerung bakal dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan dalam tahap penyelidikan.

“Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG (Rocky Gerung), sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya. Karena kami juga masih menunggu seperti kami saat memeriksa PG kita masih menunggu hasil Labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya. Tentu saja ini langkah-langkah proses penyelidikan harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga: Prabowo Bela Jokowi soal Hinaan Rocky Gerung

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya