Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Diketahui, tersangka dugaan penistaan agama Panji Gumilang telah ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8/2023).
Sementara, permohonan penangguhan penahanan telah diajukan oleh Pengacara Panji, Hendra Effendi pada hari pertama penahanan Panji.
Editor’s picks
“Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandhani, dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Jumat (4/8/2023).
Namun demikian, Djuhandani mengklaim pihaknya menghormati hak-hak tersangka dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kami akan tetap melaksanakan penahanan,” imbuhnya.
Baca Juga: Polri Geledah Ponpes Al Zaytun Terkait Penistaan Agama Panji Gumilang