Bareskrim Tangkap Warga Petamburan, Bandar Sabu Jaringan Malaysia-RI

Bandar sabu, Fauzan memiliki aset Rp89 miliar hasil TPPU

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar sabu jaringan Malaysia-Indonesia, Fauzan Afriansyah (46). Ia merupakan seorang pekerja swasta dan berdomisili di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut, Bareskrim berhasil menyita aset hasil TPPU narkoba sebesar Rp89 miliar. Aset itu terdiri dari berbagai jenis kendaraan roda dua dan roda empat berjumlah 10 unit, 34 surat hak milik (SHM) tanah dan bangunan di berbagai tempat dan 28 buku rekening.

“Aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA alias V,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2023).

1. Kasus TPPU narkoba terungkap dari penangkapan 3 tersangka dengan barang bukti 47 kilogram sabu

Bareskrim Tangkap Warga Petamburan, Bandar Sabu Jaringan Malaysia-RIilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Mukti menjelaskan, kronologi pengungkapan TPPU narkoba ini bermula dari penangkapan tiga tersangka yakni MN, HRD dan MD di Kepulauan Bengkalis, Riau pada 12 April 2022.

Dari penangkapan itu, penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba berhasil mengamankan sabu seberat 47 kilogram yang dibawa ketiganya dari Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka itu, diperoleh dua tersangka lainnya yakni AM alias AT dan ABD alias DLH. AM yang berstatus sebagai narapidana Lapas Kelas IIA Bengkalis pun diperiksa dan dipindahkan penahanannya me Lapas Kelas I Cipinang.

Sedangkan, ABD alias DLH yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau.

“Selanjutnya menjalani proses penyidikan dan saat ini perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejagung (P21),” ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap TPPU Hasil Peredaran Sabu dengan Aset Senilai Rp89 M

2. Fauzan klaim memesan sabu kepada WNA Malaysia berinisial UJ

Bareskrim Tangkap Warga Petamburan, Bandar Sabu Jaringan Malaysia-RIIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dari hasil pemeriksaan AM dan ABD itulah, penyidik berhasil mengantongi nama sang bandar, Fauzan Afriansyah. Ia berhasil ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022.

“FA mengakui bahwa benar barang bukti sabu 47 kilogram yang diselundupkan oleh terdangka MN, HRD dan MD dari Malaysia merupakan pesanannya dari UJ yang DPO warga negara Malaysia,” kata Mukti.

Sementara itu, pemesanan sabu dilakukan melalui komunikasi telepon kepada UJ. Selanjutnya, Fauzan memakai jasa MN sebagai becak laut.

Pembelian sabu kepada UJ dilakukan melalui transfer bank dengan rekening atas nama IK, MM, TN dan SNL.

Dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, UJ dibantu oleh WNA Malaysia berinisial SH yang berperan dalam bidang keuangan. SH kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk dalam DPO.

3. Fauzan hanya divonis hukuman penjara 12 tahun

Bareskrim Tangkap Warga Petamburan, Bandar Sabu Jaringan Malaysia-RIIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana awal (TPA) narkotika, penyidik menemukan informasi dan data yang mengarah adanya TPPU yang dilakukan oleh Fauzan. Sehingga ia juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Kasus TPA narkoba yang dilakukan oleh enam tersangka itu telah diadili Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hasil hukuman penjara seumur hidup terhadap A alias ALS dan MN, hukuman penjara 20 tahun terhadap MD dan HRD, hukuman mati terhadap MN dan hukuman penjara 12 tahun.

“Jaksa sedang mengajukan banding atas putusan 12 tahun itu,” kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gembong Yudha dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Boncos, Ciduk Warga Asik Pesta Narkoba

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya