Bareskrim Terima Total 20 Laporan Polisi Terkait Kasus Rocky Gerung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, pihaknya kini menerima total 20 laporan polisi terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong oleh Rocky Gerung.
Puluhan laporan tersebut terdiri dari dua laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Sumatra Utara, tujuh laporan di Kalimantan Timur, tiga laporan di Kalimantan Tengah dan dua laporan di Yogyakarta.
“Sampai saat ini ada 20 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” kata Djuhandhani kepada IDN Times, Senin (7/8/2023).
1. Bareskrim tarik 20 laporan karena 1 terlapor
Djuhandhani menjelaskan, saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan. Adapun alasan puluhan laporan itu ditarik karena satu terlapor.
“Semua LP di tarik ke Mabes karena objek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses,” kata Djuhandhani.
Baca Juga: Polda Metro Undang 6 Ahli Dalami Kasus Rocky Gerung Hina Jokowi
2. Rocky dilaporkan buntut diduga hina Jokowi
Editor’s picks
Sejumlah pihak, melaporkan Rocky ke polisi buntut dari pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Namun begitu, Djuhandhani menyampaikan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
3. Rocky Gerung minta maaf
Sebelumnya, Akademisi Rocky Gerung meminta maaf lantaran pernyataannya terkait Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Selama satu pekan terakhir, publik sibuk berdebat apakah yang disampaikan oleh Rocky termasuk kritik atau penghinaan terhadap sosok presiden.
"Kasus ini membuka perselisihan di publik antara yang pro (Rocky Gerung) dan kontra. Itu yang membuat kehebohan. Kehebohan itu yang ditafsirkan keonaran secara hukum. Sesuatu yang disodorkan untuk dijadikan target target keonaran bisa disponsori oleh siapapun. Itu pentingnya kita pahami hal ini," ungkap Rocky ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (4/8/2023) di daerah Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Rocky Gerung Sentil Moeldoko: Lebih Mirip Preman Dibandingkan Pejabat