Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Jakpro

Kasus korupsi Jakpro rugikan negara Rp312 miliar

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro).  

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat (7/7/2023).

“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Senin (7/8/2023).

Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama PT Jakpro sekaligus Komisaris PT JIP berinisial AH. Selanjutnya, eks Direktur Keuangan PT Jakpro sekaligus komisaris PT JIP periode 2015 sampai 2018 berinisial LLM.

“Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” ujar Ramadhan.

Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312.379.671.113,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: JakPro Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender Revitalisasi TIM

Baca Juga: Dikorupsi di Proyek Kominfo, Segini Harga Menara BTS

Baca Juga: Cegah Korupsi di Pemprov DKI, Heru Budi Tandatangani Pakta Integritas 

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya