Bawaslu Usul Penggunaan Teknologi Informasi Masuk Perppu Pilkada

Penyelesaian sengketa pemilu sudah tertinggal lembaga lain

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja mengusulkan tiga poin yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada, salah satunya penggunaan teknologi informasi dalam penanganan perkara.

Menurut dia, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu, para penyelenggara pemilu sudah tertinggal dengan lembaga lain sehingga harus diatur dalam Perppu Pilkada.

Bagja mengatakan bahwa penggunaan teknologi informasi dalam melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sudah dilakukan Mahkamah Agung MA, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.

"Kami memang terlambat. Kalau itu diatur dalam perppu, lebih baik," kata Bagja mengutip Kantor Berita Antara, Senin (6/4).

Lalu apa lagi usulan Bawaslu untuk Perppu Pilkada?

1. Pilkada menggunakan anggaran APBN

Bawaslu Usul Penggunaan Teknologi Informasi Masuk Perppu PilkadaSeorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Poin kedua, lanjut dia, terkait dengan anggaran penyelenggaraan pilkada. Hal ini sebaiknya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bukan dari APBD melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Bagja menilai selama ini pencairan NPHD berjalan alot sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu penyelenggaraan pilkada di daerah. Oleh karena itu, perlu diatur dalam Perppu Pilkada.

"Apakah melalui APBD, kalau iya, ada pembicaraan kembali dengan pemda. Namun, harus dipikirkan faktor-faktor penghambatnya karena ada alasan anggaran sudah digunakan sehingga tidak bisa digunakan dan dampaknya penyelenggara pemilu kesulitan lakukan tahapan selanjutnya," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi COVID-19, KPU Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020

2. Perlu desain baru pilkada yang tertunda

Bawaslu Usul Penggunaan Teknologi Informasi Masuk Perppu PilkadaIDN Times/Margith Juita Damanik

Poin ketiga, kata dia, perlu dipikirkan bagaimana desain penyelenggaraan pilkada ke depan, khususnya pada saat ini ketika dilakukan penundaan pelaksanaan pilkada.

Menurut dia, penyelenggara pemilu perlu menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sehingga ada usulan jelas terkait dengan langkah perbaikan pilkada ke depan, misalnya terkait dengan daftar pemilih tetap, logistik pilkada, dan pengawasannya.

"Kami harus pikirkan desainnya, seperti perbaikan DPT, logistik, dan pengawasannya sehingga pembicaraan UU Pemilu ke depan ada usulan yang jelas dari penyelenggara pemilu," katanya.

3. KPU sepakat dengan Bawaslu

Bawaslu Usul Penggunaan Teknologi Informasi Masuk Perppu PilkadaOpsi pelaksanaan Pilkada serentak . Instagram/kpudiy

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menilai lembaganya dan Badan Pengawas Pemilu sangat strategis untuk didengar masukannya terkait dengan rencana perubahan Undang-Undang  tentang Pilkada melalui penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Arief menilai KPU dan Bawaslu terkait langsung dengan teknis pelaksanaan maupun pengawasan pilkada sehingga perppu yang dihasilkan bisa komprehensif mengatur pelaksanaan pilkada.

"Perubahan-perubahan (UU) yang membutuhkan informasi teknis dan perinci terkait dengan pelaksanaan teknisnya maupun pengawasan, tentu KPU dan Bawaslu punya informasi perinci," kata Arief.

Arief menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu memiliki informasi yang sangat perinci terkait dengan penyelenggaraan dan pengawasan pilkada sehingga kedua lembaga tersebut sangat strategis untuk didengar pendapatnya terkait dengan perubahan UU Pilkada yang akan dilakukan pemerintah dan DPR.

Menurut dia, sebenarnya KPU memiliki banyak poin usulan yang akan dimasukkan dalam revisi UU Pilkada, misalnya mengatur penggunaan rekap elektronik, penyediaan salinan digital, dan mengatur data partai politik yang terus dimutakhirkan.

4. KPU usul dua poin dalam Perppu Pilkada

Bawaslu Usul Penggunaan Teknologi Informasi Masuk Perppu PilkadaSeorang penyandang disabilitas netra memasukkan surat suara saat Pemilihan Umum 2019 di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Oleh karena itu, KPU mengusulkan dua poin dalam Perppu Pilkada, yaitu pertama, kewenangan terkait penundaan dan melanjutkan kembali tahapan pemilihan yang diatur dalam Pasal 120-122 UU Pilkada, kedua, kapan pilkada akan dilanjutkan lagi.

Ia berpendapat bahwa perppu tersebut seharusnya bisa keluar sehingga KPU dan Bawaslu siap memberikan masukan pasal-pasal mana saja yang penting agar pemerintah tidak kerepotan apabila banyak pasal yang akan diubah, kemudian dimasukkan dalam perppu tersebut.

"Dua usulan kami agar ada dalam Perppu Pilkada, itu bukan berarti hal lain tidak penting, misalnya KPU memunculkan agar anggara pilkada melalui APBN. Semua pasal kan harus dikaji dan dibahas mendalam agar perppu memberikan manfaat dan tidak berkali-kali diubah," katanya.

Baca Juga: Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Tunda Pilkada 2020

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya